REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan langkah untuk mengajukan status red notice terhadap tersangka Jurist Tan (JT). Status red notice akan membuat Jurist Tan masuk dalam daftar buronan polisi internasional.
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara Rp1,98 triliun sepanjang 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pengajuan red notice tersebut menyusul Jurist Tan yang sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka.
Pekan ini, kata Anang, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melayangkan pemanggilan ketiga terhadap staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu. Jika dalam pemanggilan ketiga tersebut Juris Tan tetap tak datang, upaya lebih keras dengan mengajukan namanya ke dalam daftar buronan internasional akan dilakukan. Sebab, Jurist Tan saat ini berada di luar negeri. Penyidik berharap Jurist Tan memenuhi pemanggilan penyidik.
“Terhadap Jurist Tan, kami sudah siapkan prosesnya (pengajuan red notice) karena ini sudah pemanggilan yang ketiga terhadap yang bersangkutan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Jurist Tan diumumkan tersangka pada Selasa (15/7/2025). Jampidsus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Ibrahim Arif (IA) yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Dua tersangka lainnya, adalah para penyelenggara negara di Kemendikbudristek.
Semua tersangka dilakukan penahanan. Akan tetapi, terhadap Jurist Tan tak bisa dilakukan penahanan. Karena sebelum diumumkan sebagai tersangka, ia sudah ‘kabur’ ke luar negeri. Kementerian Imigrasi pernah menyampaikan keberadaan Juris Tan di Singapura. Akan tetapi, dalam penelusuran yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jurist Tan diketahui sudah menetap bersama suaminya di Australia. Namun, hingga kini, Jurist Tan juga menolak pulang.