Selasa 01 Jul 2025 12:37 WIB

Senator Ingatkan Pakistan tidak akan Tinggal Diam Jika Israel dan AS Targetkan Ayatollah Khamenei

Negara-negara Muslim dinilai akan merespons jika Khamenei jadi target pembunuhan.

Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Foto: Office of the Iranian Supreme Leader via AP
Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Anggota Senat Pakistan, Allama Raja Nasir Abbas Jafari, mengutuk ancaman dari Israel dan Amerika Serikat (AS) terhadap Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. Menurutnya, pembunuhan terhadap Khamenei bisa memicu respons dari negara-negara Muslim, termasuk Pakistan.

Jafari menggambarkan Ayatollah Khamenei sebagai pemimpin spriritual dan seorang Marja (otoritas religius), yang juga seorang pemimpin politik. Menurutnya, telah terbit fatwa yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam Pemimpin Tertinggi Iran sebagai musuh Tuhan, yang hukumannya adalah hukuman mati dalam Islam.

Baca Juga

Diketahui, pada 13 dan 24 Juni, Israel melancarkan serangan terhadap Iran dan membunuh banyak pejabat tinggi militer, ilmuwan nuklir, dan warga sipil. Pada 22 Juni, AS juga masuk ke dalam konflik dengan mengebom tiga fasilitas nuklir Iran.

Selama konflik berlangsung, Presiden AS Donald Trump mengeklaim bahwa Ayatollah Khamenei sebagai "suatu target mudah". Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun beberapa kali menyiratkan niat pembunuhan terhadap Ayatollah Khamenei akan "mengakhiri" perang.

Jafari mengatakan, bahwa Trump dan Netanyahu harus tahu bahwa serangan terhadap Khamenei dilancarakan, itu bukan cuma serangan terhadap Iran, tapi semua Muslim di dunia. "Kami di Pakistan juga akan merespons; jika aksi seperti itu diambil, tidak akan ada warga Amerika di Pakistan. Kami tidak akan tinggal diam jika mereka (Trump dan Netanyahu) tidak mematuhi hukum," kata Jafari dikutip Press TV dilansir Mehr News, Selasa (1/7/2025).

Pada Ahad (29/6/2025), ulama senior Iran, Ayatollah Nasser Makarem Shirazi dan Ayatollah Hossein Nouri-Hamedani menerbitkan fatwa terkait ancaman pembunuhan terhadap Ayatollah Khamenei. Fatwa itu menyatakan bahwa individual atau rezim yang mengancam kepemimpinan dan otoritas religius Iran dianggap melakukan moharebeh, sebuah istilah dalam yurisprudensi Islam yang artinya sebagai musuh Tuhan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement