REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki kasus Juliana warga negara Brazil yang meninggal dunia setelah terjatuh di puncak Gunung Rinjani Lombok, mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Polisi akan menggali kemungkinan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa saksi telah kami mintai keterangan terkait kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan adapun pihak terkait yang diperiksa di antaranya pengusaha jasa tracking organizer (TO), pemandu, porter yang semuanya beralamat di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga petugas Polisi Kehutanan Sub Sektor Aikmel. "Kami telah memintai keterangan dari TO berinisial JU, pemandu inisial AM, porter inisial SB dan petugas polisi kehutanan inisial MG," katanya.
Tidak itu saja, pihaknya juga menggali keterangan beberapa orang saksi lain, yang turut serta dalam rombongan pendakian korban tersebut. "Kami dalami keterangannya sebagai saksi," ucapnya.
Termasuk juga pihaknya telah melakukan proses identifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) terjatuhnya korban, termasuk juga berkoordinasi dengan tim ahli yang dihadirkan oleh Kedutaan Besar Brazil.
"Dua hari pascakejadian naas itu, sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan Staf Kedutaan Besar Brasil. Karena dari pihak sana terus memantau informasi dari peristiwa ini," katanya.