REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip, Rabu (25/6/2025). Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima teman seangkatan Aulia Risma, yakni Angkatan 77 PPDS Anestesi Undip.
Salah satu saksi adalah Kalika Firdaus. Dalam keterangannya, Kalika mengakui adanya budaya perundungan di PPDS Anestesi Undip. Bentuknya yakni melalui "pasal anestesi" yang sudah disampaikan senior ketika masa orientasi. Terdapat enam poin dalam pasal anastesi, antara lain: senior selalu benar; jika senior salah kembali ke pasal satu; hanya ada kata ‘ya’ dan ‘siap'; yang enak hanya untuk senior.
JPU kemudian sempat bertanya tentang 'buku dosa anestesi'. Kalika mengaku mengetahui adanya buku tersebut. "Saya tidak pernah melihat," ujar Kalika ketika ditanya JPU tentang apa isi buku dosa anestesi.
Kalika kemudian mengaku tidak pernah masuk atau tercantum dalam buku dosa anestesi. Hal itu kemudian dicecar oleh JPU.
"Saudari saksi tadi bilang tidak tahu. Lalu dari mana saksi tahu bahwa saksi tidak masuk buku dosa anestesi?" tanya JPU.
Kalika hanya termangu dan tak menjawab pertanyaan JPU. JPU kemudian menjelaskan bahwa buku dosa mencatat jenis-jenis kesalahan.
"Ada tiga jenis kesalahan: fatal, wajar, dan aneh," kata JPU.