REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan sebagai imbas erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki sejak Selasa (17/6/2025). Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
"Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi
Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman di Jakarta pada Sabtu (20/6/2025).
Yuldi meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk mengenakan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah). Kebijakan dilakukan selektif bagi orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini.
Nantinya penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Polri. Hal itu sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.