REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa instalasi nuklir di Iran tidak dapat diserang dalam keadaan apa pun. Penyerangan terhadap fasilitas nuklir dapat membahayakan keselamatan manusia dan juga merusak lingkungan hidup.
Menurut juru bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat dalam arahan pers secara daring di Jakarta, Rabu (18/6/2025), hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan disepakati bersama oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI dan berpotensi menjadi bencana kemanusiaan,” ujar Rolliansyah.
Karena itulah, pihak Kemlu RI terus aktif menyampaikan posisi Indonesia dalam berbagai pertemuan di IAEA yang terus berlangsung terkait masalah tersebut, kata pria yang biasa disapa Roy itu.
“Yang lebih parah adalah bahwa serangan atau ancaman serangan terhadap instalasi nuklir akan membahayakan rezim pengaturan non-proliferasi senjata nuklir seperti yang saat ini dijunjung tinggi bersama oleh seluruh negara pihak pada traktat non-proliferasi senjata nuklir,” ujar Roy.
Sebelumnya, Israel menyerang Iran pada Jumat (13/6/2025) dini hari bertujuan memberantas program nuklir negara itu dengan menargetkan tiga fasilitas nuklir utama Iran, yaitu Natanz, Isfahan, dan Fordow, serta sejumlah ilmuwan terkemuka yang terlibat dalam penelitian dan pengembangan nuklir.
Direktur Jenderal IAEA Rafael Mariano Grossi mengatakan bahwa tingkat radiasi tampak normal di luar instalasi nuklir Natanz dan fasilitas lain di Isfahan.
Namun, Direktur Jenderal IAEA itu memperingatkan bahwa eskalasi militer “meningkatkan kemungkinan pelepasan radiologi.”
Gross menekankan bahwa sangat penting bagi IAEA untuk menerima informasi teknis yang tepat waktu dan teratur tentang fasilitas dan lokasi masing-masing.
Dia juga menegaskan bahwa tanpa informasi tersebut, IAEA “tidak dapat menilai secara akurat kondisi radiologi dan potensi dampaknya terhadap populasi dan lingkungan dan tidak dapat memberikan bantuan yang diperlukan."