REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang setotal Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2022.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyampaikan, penyitaan uang Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group tersebut sebetulnya bagian dari angka penuntutan penggantian kerugian negara yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Wilmar Group adalah salah satu dari tiga terdakwa korporasi minyak goreng.
Akan tetapi, tuntutan ketika itu tak dikabulkan. Majelis hakim malah memutus lepas Wilmar Group dan dua terdakwa korporasi lainnya, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Tetapi, atas putusan lepas terhadap tiga korporasi itu, terungkap praktik korupsi lainnya. Yaitu berupa dugaan suap-gratifikasi para pihak-pihak dari terdakwa korporasi, maupun tim pengacaranya kepada hakim-hakim di PN Tipikor.
Dalam pengungkapan suap-gratifikasi vonis lepas itu, penyidik Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk empat hakim, satu petinggi pengadilan, dan para pengacara. Dari putusan lepas dan pertimbangan adanya dugaan suap-gratifikasi dalam onslaght itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sutikno mengatakan, penyitaan Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group itu bagian dari proses sita tuntutan, sambil menunggu hasil dari kasasi di MA. “Bahwa tim penuntut umum pada Jampidsus melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor PO dan turunannya pada 2022,” kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).