REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan bahwa perkosaan termasuk dalam salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi dalam peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/6/2025), mengatakan lima bentuk tindakan kejahatan yang terjadi saat itu antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi.
Hal itu merupakan temuan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13–15 Mei 1998 yang dibentuk Komnas HAM pada Maret 2003. Tim ad hoc tersebut menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis.
Menurut Anis, hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung selaku penyidik pada 19 September 2003 melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003.
Lebih lanjut ia menjelaskan Pemerintah pada tahun 2022 lalu telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Setelah menerima laporan akhir Tim PPHAM pada 11 Januari 2023, Joko Widodo selaku Presiden RI saat itu mengakui peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.