Selasa 10 Jun 2025 21:55 WIB

Kejagung Buka Peluang Usut Potensi Pelanggaran Aktivitas Penambangan di Raja Ampat

Hingga kini Kejagung belum menerima laporan terkait penambangan di Raja Ampat.

Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Foto: Youtube Greenpeace (tangkalan layar).
Suasana aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengatakan bahwa Kejaksaan akan mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini.

“(Laporan) disampaikan ke aparat penegak hukum, mana saja, supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana,” katanya.

Baca Juga

Adapun hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan pengaduan ke Kejagung terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

Adapun pemerintah pada hari ini mengumumkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu mencakup PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan empat IUP itu dicabut karena beberapa lahannya berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers.

Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement