REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya mengundang berbagai elemen mahasiswa guna menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Proses audiensi dilakukan pada pekan depan.
Habiburokhman menjelaskan, penyerapan aspirasi dari berbagai elemen mahasiswa itu akan berlangsung mulai 17 Juni 2025 dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). "Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," kata wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Menurut Habiburokhman, berbagai elemen mahasiswa yang akan diundang mulai dari mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), hingga Pasca Sarjana Universitas Borobudur. Adapun mayoritas mahasiswa yang diundang itu, kata dia, berasal dari Fakultas Hukum.
Selain mahasiswa, kata Habiburokhman, Komisi III DPR juga bakal menyerap aspirasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia, hingga beberapa ahli pidana ternama. "Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas," katanya
Berdasarkan jadwal, menurut Habiburokhman, DPR RI memasuki masa reses mulai dari 27 Mei 2025 dan akan berakhir pada 23 Juni 2025. Adapun Komisi III DPR RI saat ini sedang menyusun RUU KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional.
Komisi III DPR RI pun menargetkan bahwa RUU KUHAP akan selesai pada tahun 2025, sebelum RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bakal berlaku mulai 2026.