REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan siap untuk menjalani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Pemprov Jakarta dinilai memiliki kemampuan untuk menggratiskan sekolah swasta, baik untuk jenjang SD maupun SMP.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan program untuk menyediakan sekolah swasta gratis untuk warga Jakarta. Dengan adanya Putusan MK, Pemprov Jakarta akan melakukan percepatan untuk melaksanakan program sekolah gratis.
"Sekali lagi bagi Jakarta, keputusan MK, baik SD, SMP, swasta negeri, sekolah gratis, tentunya mempercepat apa yang menjadi keinginan pemerintah Jakarta sendiri," kata dia di Perumda Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Jakarta tidak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Apalagi, Pemprov Jakarta telah memiliki rencana untuk menerapkan sekolah swasta gratis.
"Karena Jakarta tidak ada kesulitan untuk itu, sehingga dengan demikian sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan. Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dengan didampingi oleh hakim konstitusi lainnya.