REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jateng, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus praktik penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jateng melaksanakan gelar perkara pada Senin (2/6/2025).
"Betul, pada Senin lalu, 2 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan BR sebagai tersangka. Dia merupakan pengusaha dan pemilik Mansion KTV and Bar di Semarang," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Artanto menjelaskan, Mansion KTV and Bar menawarkan paket layanan prostitusi berkedok hiburan karaoke dengan istilah "Mas Potato". Bambang Raya Saputra selaku pemilik mengetahui praktik tersebut.
"Dalam praktiknya, pemandu karaoke juga merangkap sebagai penari telanjang. BR mengetahui dan memahami seluruh operasional usaha tersebut serta menerima keuntungan langsung dari hasil operasionalnya," ujar Artanto.
Bambang Raya dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. "BR akan segera dipanggil sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan minggu depan. Saat ini kami juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Artanto.