Kamis 03 Jul 2025 14:21 WIB

Ketua Hanura Jateng Tersangka Kasus Karaoke Striptis Ajukan Penangguhan Penahanan

Bambang diketahui menjadi tersangka dalam kasus praktik penari bugil atau striptis.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.
Foto: Dokumen
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya Saputra, telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jateng. Bambang diketahui menjadi tersangka dalam kasus praktik penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang.

"Ada memang permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka. Kami akan analisa terlebih dahulu. Prinsipnya, proses penyidikan jangan sampai terhambat," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio ketika dikonfirmasi awak media di Mapolda Jateng soal permohonan penangguhan penahanan Bambang, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

Dwi menjelaskan, permohonan pengajuan penahanan dilakukan karena pihak keluarga menilai Bambang telah berumur dan merupakan tulang punggung mereka. "Penyidik akan menilai bagaimana dengan permohonan tersebut," ujarnya.

Polda Jateng menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Penahanan baru dilakukan pada 20 Juni 2025 setelah Bambang beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jateng.

"Karena kami sudah melakukan pemanggilan satu kali, dua kali, sehingga karena tidak hadir, maka kami lakukan upaya paksa," kata Dwi.

Dwi berharap, dengan ditahannya Bambang, proses penyidikan dalam kasus penari bugil atau striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang dapat berjalan tanpa hambatan. Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan

Kasus prostitusi berupa striptis berkedok karaoke di Mansion KTV and Bar Semarang terungkap ketika jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2025 lalu. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio memimpin langsung operasi tersebut.

Dalam penggerebakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk menggelandang belasan wanita penghibur ke Mapolda Jateng. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka, yakni YS alias Mami U.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diketahui bahwa harga satu paket layanan prostitusi di Mansion KTV and Bar Semarang mencapai Rp 5,8 juta. Polisi juga menyelidiki apakah ada keterlibatan pekerja di bawah umur dalam layanan prostitusi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement