Selasa 03 Jun 2025 07:21 WIB

KPK Nilai Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia Perlu Diperbaiki

Penyidik KPK mengusut gratifikasi rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kemenaker.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang, sistem ketenagakerjaan di Indonesia perlu diperbaiki sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK akan mengambil peran dalam langkah-langkah pencegahan tersebut.

"Guna mendorong pihak-pihak terkait yang terlibat di dalam pengelolaan ketenagakerjaan di Indonesia untuk kemudian melakukan upaya-upaya perbaikan sistem dalam ranah pencegahan korupsi, sehingga potensi risiko ini kemudian bisa kita tutup celah-celahnya untuk masa mendatang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Budi mengatakan, kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019-2023, dapat berdampak terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air. Dia menyebut, dampak tersebut tidak sebatas jumlah kerugian sementara dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, yakni Rp 53 miliar.

"Tentu praktik-praktik korupsi itu juga berakibat mencederai sistem dan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, karena tentu dengan adanya korupsi ada pihak-pihak yang kemudian tercederai hak-haknya dalam konteks ketenagakerjaan," jelas Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement