Rabu 28 May 2025 19:28 WIB

Pemufakatan Jahat dalam Kasus Korupsi Chromebook Menurut Kejagung

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome".

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) periode 2019–2022. Lewat pemeriksaan puluhan saksi ini, penyidik Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam kasus ini.

“Informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga

Kapuspenkum tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya FH dan JT selaku mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” katanya.

FH dan JT, kata dia, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya guna menggali lebih banyak lagi informasi terkait pengadaan Chromebook ini.

Terkait status kedua mantan stafsus tersebut, hingga saat ini masih menjadi saksi. Diketahui, Jampidsus Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, karena telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement