REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sudah melakukan penggeledahan di perusahaan Sugar Group Company. Penggeledahan juga sudah dilakukan di rumah inisial PL, yang merupakan salah-satu petinggi perusahaan Gulaku tersebut. Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
“Terkait Gulaku, sudah dilakukan penggeledahan. Di rumah saksi PL juga sudah dilakukan ketika yang bersangkutan dipanggil nggak datang (untuk diperiksa,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menurut Harli menerangkan, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pengakuan terdakwa ZR yang menerima uang puluhan miliar untuk pengurusan perkara keperdataan perusahaan-perusahaan gula tersebut. “Dan memang itu (penggeledahan) terkait dengan ZR di perkara TPPU-nya,” sambung Harli.
Zarof Ricar adalah salah-satu terdakwa terkait kasus penerimaan suap-gratifikasi, serta permufakatan jahat vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Jawa Timur (Jatim) 2024. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat di MA.
Dalam pengusutan kasus tersebut, terungkap oleh penyidik Zarof menimbun uang tunai dalam berbagai pecahan asing di rumah pribadinya, setotal Rp 951 miliar, dan logam mulia emas seberat total 51 kilogram (kg) atau setara Rp 75 miliar. Pada saat penyidikan, Zarof mengakui uang hampir Rp 1 triliun yang ditimbunnya itu diperoleh dari hasil pengurusan banyak perkara di semua level peradilan sejak 2012.
Dan pada saat diajukan ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta dalam perkara suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, Zarof mengungkap salah-satu perkara yang pernah diurusnya adalah terkait dengan sengketa Sugar Group Company dan Marubeni Corporation. Dalam pengurusan perkara keperdataan itu, Zarof mengaku dibayar Rp 50 miliar untuk memenangkan salah-satu pihak sampai level inkrah.
Terkait pengakuan Zarof tersebut, Jampidsus menebalkan kembali status Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Harli pernah menerangkan, penjeratan TPPU terhadap Zarof itu, proses hukum baru yang diterapkan oleh penyidikan di Jampidsus untuk mengungkap tentang sumber uang, dan aliran uang yang dikumpulkan Zarof di rumahnya itu.
Dengan sangkaan TPPU tersebut diharapkan penyidik, agar dapat diusut tuntas tentang perkara-perkara apa saja yang dalam pengurusan Zarof. Sekaligus untuk mengusut tentang sumber, maupun aliran uang haram yang dihimpun Zarof.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (20/5/2025) lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan, terkait dengan TPPU itu, tim penyidik sudah menyita seluruh aset-aset uang tunai dan logam mulia yang ditimbun Zarof di rumahnya itu. Termasuk kata Febrie tim penyidik sudah menyita sedikitnya 18 rumah mewah, dan kepemilikan lahan milik Zarof, serta keluarganya.
Kasus Zarof, kata Febrie selama ini membutuhkan kerja ekstra penyidikan untuk mengungkap tentang kasus-kasus apa saja yang selama ini dalam pengurusannya. Terkait dengan pengakuan Zarof atas perkara Gulaku itu, Febrie menyampaikan kepada Komisi III, tim penyidikan di Jampidsus memang sedang mendalami patgulipat antara Sugar Group Company yang menyetorkan uang puluhan miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara.
Akan tetapi, kata Febrie penyidikan terkait dengan kasus tersebut belum membuahkan hasil untuk penetapan tersangka baru. Karena kata Febrie, tim penyidikannya membutuhkan alat bukti tambahan sebagai penguat atas pengakuan Zarof pada saat di persidangan.