Rabu 28 May 2025 15:40 WIB

JPPI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta tak Cuma Tugas Kemendikdasmen

JPPI menyambut putusan MK sebagai kemenangan konstitusional.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Andri Saubani
Pelajar menaiki bus sekolah gratis. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar menaiki bus sekolah gratis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025) menandai tonggak penting dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar (SD-SMP) yang setara bagi seluruh warga negara. MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar tanpa biaya juga berlaku bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta).

JPPI menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional, tetapi menekankan bahwa tanggung jawab pelaksanaannya tidak semata-mata berada di pundak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, putusan ini merupakan perintah langsung kepada Presiden selaku kepala negara untuk memastikan akses pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak, tanpa diskriminasi berdasarkan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga

"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!" tegas Kornas JPPI, Ubaid Matraji

"Ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara."

Katanya.

Pihaknya pun membeberkan sejumlah alasan presiden harus turun tangan langsung. Ia mengatakan JPPI menyoroti beberapa alasan krusial mengapa komitmen dan political will Presiden sangat dibutuhkan untuk menjalankan perintah MK ini:

1. Anggaran Pendidikan Besar, Tapi Salah Urus

Fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Namun, selama ini, anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran. Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini.

2. Kewenangan Lintas Kementerian

Mengubah skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat. Ini melibatkan Kementerian Keuangan untuk realokasi anggaran masif, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, hingga kementerian lain yang selama ini juga mengelola dana pendidikan. Koordinasi dan keputusan strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden.

3. Payung Hukum dan Regulasi Turunan

Implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.

4. Political Will Sebagai Kunci Utama

Sejarah menunjukkan bahwa perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.

5. Amanat Konstitusi dan Tanggung Jawab Moral

Putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata.

JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret. Ini adalah kesempatan emas bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement