Rabu 28 May 2025 12:18 WIB

Pendidikan Dasar Gratis untuk Negeri dan Swasta, KPAI Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK

MK memutuskan pendidikan SD-SMP dan sederajat wajib gratis, di negeri maupun swasta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pelajar mengikuti kegiatan pionering dalam kegiatan Pesta Siaga Pramuka di SD Negeri Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sejumlah pelajar mengikuti kegiatan pionering dalam kegiatan Pesta Siaga Pramuka di SD Negeri Pekunden, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan pendidikan SD-SMP dan sederajat wajib gratis, baik di sekolah negeri dan swasta.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono berpandangan putusan tersebut menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Aris meyakini keputusan ini langkah maju memenuhi hak dasar pendidikan anak Indonesia.

Baca Juga

"Dengan putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat, sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat, sehingga motivasi anak untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya semakin tinggi," kata Aris kepada Republika, Rabu (28/5/2025).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21% anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. KPAI meyakini dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.

"Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka," ujar Aris.

KPAI juga menilai putusan ini harus menjadi bagian subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas. Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," ujar Aris.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement