REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden. Bansos tersebut terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
"Pemanggilan atas nama CWU, RZM, JRFT, dan SY," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Budi mengatakan, KPK mengagendakan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang saksi tersebut adalah Direktur PT Tirta Gracia Utama Charles Wawo Usulangi (CWU), Admin PT Agro Bio Organik Rian Zacki Mubarraq (RZM), Staf Divisi Legal PT Agro Bio Organik Jainal Riko Frans Tampubolon (JFRT), dan Direktur Utama PT Winti Nur Aflah Santi Yustianti (SY).
Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden tersebut, KPK pada Kamis (22/5/2025), memeriksa dua orang terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana tersebut adalah mantan Direktur Utama Mitra Energi Persada Tbk Ivo Wongkaren, dan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 Budi Susanto.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.