Kamis 22 May 2025 14:48 WIB

Buntut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', KPAI Desak Pemerintah Perbaikan Tata Kelola Platform Digital

KPAI menilai negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus grup facebook fantasi sedarah dan suka duka di lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus grup facebook fantasi sedarah dan suka duka di lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keberadaan grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang memuat konten kekerasan seksual terhadap anak. KPAI mendorong temuan itu mesti jadi pemantik perbaikan tata kelola platform digital.

KPAI mengendus grup itu memiliki lebih dari 32 ribu anggota. KPAI menilai negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini. "Konten dalam grup ini sebagai bentuk kejahatan yang terorganisir, melibatkan narasi inses, serta mengeksploitasi anak secara sistematis di ruang digital," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga

KPAI mendesak agar polisi segera bertindak tegas dengan penindakan hukum terhadap para pelaku, perlindungan bagi anak-anak serta penguatan tata kelola platform digital yang digunakan untuk menyebarkan konten keji tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang sangat serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal," kata Ai.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPAI menggelar rapat koordinasi, pada Senin (19/5/2025) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meta Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan, guna merespons cepat penyebaran konten, pelacakan pelaku, dan perlindungan terhadap anak.

Anggota KPAI, Kawiyan, menyebut kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital kini menjadi ladang subur bagi predator anak jika tidak diatur dan diawasi secara ketat.

“Grup ini bukan hanya menyimpan konten, tetapi mempublikasikan, membicarakan, bahkan mengekspose foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang," ujar Kawiyan.

Kawiyan juga menekankan temuan ini sudah masuk ranah pidana. Sehingga pelakunya dapat dihukum tegas. "Kami mendesak agar pelaku diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maupun UU ITE,” ucap Kawiyan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement