Rabu 14 May 2025 16:44 WIB

Presiden Disebut Sudah Komunikasi dengan Parpol Terkait RUU Perampasan Aset, Ini Kata Menkum

Saat ini terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Foto: Antara/Fathur Rochman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Pertemuan tersebut membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga

Dia mengakui Presiden sudah menyatakan dukungan untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, kata dia, produk undang-undang merupakan produk politik sehingga komunikasi dengan ketum parpol dinilai penting.

“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth (lancar) dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.

Menurut Menkum, saat ini terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset, yakni tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Hal itu akan diputuskan segera dalam penyusunan program legislasi (prolegnas) yang akan datang.

“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dhahana Putra) yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI.

Saat ditanya terkait kelanjutan surpres itu, Supratman mengatakan, “Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, kan harus dinyatakan kalau itu carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover.”

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surpres baru ke DPR RI.

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement