Sabtu 03 May 2025 12:32 WIB

Komjak dan AJI Sepakat: Karya Jurnalistik tak Bisa Jadi Barang Bukti

Pasal 21 UU Tipikor berpeluang mengancam kebebasan berpendapat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan, produk jurnalistik tidak dapat menjadi delik dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia meyakini, produk jurnalistik termasuk elemen penting dalam fungsi kontrol.

"Produk media produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apa pun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice," kata Pujiyono dalam diskusi Iwakum bertajuk 'Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Pujiyono menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara timah dan impor gula. Pujiyono menyatakan, produk jurnalistik termasuk bagian dari check and balances dalam penegakan hukum.

Apalagi, sambung dia, kewenangan penegak hukum sangat besar. Sedangkan pengawasan dari Komjak dan internal tidak cukup mengawasi seluruh kerja aparat penegak hukum. "Butuh juga pengawasan dari publik termasuk jurnalistik," ucap Pujiyono.

Mengenai perkara yang melilit Tian Bahtiar, Pujiyono menyebut bukan produk jurnalistik yang menjadi delik obstruction of justice. Tetapi, Tian mempunyai jabatan sebagai direktur pemberitaan.

"Sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tetapi ada alat bukti, dua alat bukti yang lain itu, yang mengalir. Nah, makanya itu juga dibenarkan oleh ketua Dewan Pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ," ucap Pujiyono.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tandjung kaget dengan langkah Kejagung yang menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Terlebih dalam konferensi pers, Kejagung menyebut bukti sejumlah berita yang dianggap merintangi proses hukum.

"Kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan direktur pemberitaan Jak TV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan dan buktinya pemberitaan," ucap Erick.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement