REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyatakan bahwa kasus pencurian mobil oleh anak laki-laki berusia 14 tahun bersama saudaranya yang berusia 10 tahun telah diselesaikan secara damai. Korban mencabut laporan pengaduan.
Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menjelaskan korban memutuskan mencabut laporan dan memaafkan kedua anak tersebut karena mempertimbangkan usia pelaku yang masih sangat muda dan kondisi keluarga mereka yang kurang mampu.
“Karena pelaku ini masih kategori anak-anak dan kedua orang tuanya pun masih dikatakan tidak mampu sehingga ada berniat baik daripada korban ini untuk memaafkan,” kata Dadang di Bandung, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Gateway Apartemen, Gunung Batu, Kota Bandung pada Kamis (24/4). Kedua anak tersebut diketahui membawa kabur satu unit mobil yang sedang dipanaskan oleh pemiliknya.
Dalam kondisi kendaraan hidup dan tidak diawasi, pelaku anak berusia 14 tahun itu melihat kesempatan lalu mengajak saudaranya masuk dan membawa mobil keluar dari lokasi.
“Dari pengembangan cek tempat kejadian perkara (TKP) dengan beberapa bantuan-bantuan saksi maupun dari bantuan CCTV kita bisa melihat bahwa pelakunya adalah seorang anak-anak,” kata dia.