Selasa 29 Apr 2025 20:42 WIB

Viral Tanah Mbah Tupon Bersertifikat Atas Nama Orang Lain, Ini Langkah BPN DIY

Mbah Tupon, lansia buta huruf diduga menjadi korvan mafia tanah.

Tupon (68) berjalan di dekat spanduk petisi dukungan untuk dirinya di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025).  Tupon (68) diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Tupon (68) berjalan di dekat spanduk petisi dukungan untuk dirinya di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025). Tupon (68) diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memblokir sertifikat hak milik atas nama IF yang sebelumnya tercatat sebagai milik seorang lansia buta huruf di Bantul, DIY bernama Tupon atau Mbah Tupon. Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto di Yogyakarta, mengatakan pemblokiran dilakukan secara internal mulai Selasa (29/4/2025) menyusul adanya laporan sengketa yang tengah diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY.

"Karena ada sengketa, terus kemudian juga ada laporan ke Polda. Nah, ini kami lakukan pemblokiran internal itu kaitannya dengan sengketa tersebut," ujar Dony.

Baca Juga

Dengan diberlakukan pemblokiran, maka data pertanahan atas bidang tanah yang disengketakan tersebut untuk sementara berstatus quo. Seluruh proses administrasi, termasuk peralihan hak maupun pelelangan, ujar dia, tidak dapat dilanjutkan hingga ada kepastian hukum.

"Pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan, itu juga kita status quo-kan," ucapnya.

Dony menjelaskan bahwa keputusan pemblokiran diambil setelah Kanwil BPN DIY menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan atas sertifikat hak milik nomor 24451, yang menjadi pokok sengketa. Surat balasan juga dijadwalkan dikirim pada hari yang sama.

Dia turut menyoroti kondisi Mbah Tupon yang tidak dapat membaca maupun menulis, sehingga seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat menangani proses jual beli tanah.

"Pejabat pembuat akta itu harus membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami. Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, seluruh pihak yang terlibat wajib memahami isi akta. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

"Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya," ujar dia.

Dony menyebut BPN tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan ada tidaknya unsur penipuan dalam perkara tersebut, kecuali mengikuti jalannya proses penyelidikan yang saat ini ditangani Polda DIY.

"Kami hanya mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan ini. Nanti mereka yang menentukan apakah ada unsur penipuan," katanya.

Kendati demikian, jika kelak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses peralihan hak atas tanah, maka pemulihan hak dapat dilakukan melalui mekanisme pembatalan administrasi.

"Kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," ujar Dony.

Menurut Dony, kasus serupa bukan kali pertama terjadi di DIY. Sepanjang tahun ini, BPN menerima beberapa aduan terkait persoalan serupa, meskipun dengan pola yang berbeda.

"Biasanya malah dari pihak pengembang. Misalnya, belum dilunasi tapi sudah dijual ke pihak lain," katanya.

Ia menegaskan bahwa kasus Mbah Tupon menjadi pelajaran penting bagi semua pihak akan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, terlebih jika melibatkan masyarakat rentan secara sosial dan administratif.

"Kalau dalam prosesnya ternyata tidak sesuai, maka akan kami upayakan pemulihan hak atas tanah tersebut," ujar Dony.

Sebelumnya, Polda DIY menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang lansia buta huruf bernama Tupon alias Mbah Tupon (68) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan sejak laporan diterima pada tanggal 14 April 2025, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

"Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata Ihsan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement