REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menjemput paksa Ibrahim Arief, seorang konsultan yang pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Iya, hari ini benar dijemput,” katanya singkat seraya masuk ke dalam gedung.
Sebagai informasi, Ibrahim Arief merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek. Berdasarkan pantauan, Ibrahim terlihat turun dari mobil operasional Kejagung di Gedung Jampidsus Kejagung pada sekitar pukul 14.35 WIB.
Dia tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan digiring oleh tiga orang penyidik. Beberapa menit kemudian, pengacara Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, tiba di Gedung Jampidsus Kejagung. Ia tampak jalan terburu-buru ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya.
Diketahui, Ibrahim Arief telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.