REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ZR ini merupakan kelanjutan dari suap hakim yang memvonis bebas kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.
“Perlu diketahui penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, atau TPPU yang dilakukan tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (28/4/2025).
Status tersangka ZR, kanjut dia, tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 06/2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025. “Jadi penyidik, selama ini juga melakukan penggalian, pendalaman dan pengembangan. Bahwa keterkaitan dengan penyidikan itu, oleh penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU,” kata Harli.
Selama proses penyidikan berjalan, menurut Harli, Jampidsus sudah melakukan berbagai penyitaan aset-aset dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk, melakukan pemblokiran aset-aset tak bergerak milik Zarof Ricar di Jakarta Selatan (Jaksel), Depok, Jawa Barat (Jabar), dan Pekan baru, Riau.
Zarof Ricar adalah salah-satu tersangka dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menangkap majelis hakim pada Oktober 2024 lalu. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim ini yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti 2023 lalu.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap Rp 3,5 miliar dari tersangka Lisa Rachmat (LR). Adapun Lisa adalah pengacara dari Ronald Tannur. Sumber uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
Dan dari penyidikan Kejagung, terungkap Zarof Ricar adalah orang yang membantu Lisa Rachmat memberi suap hakim. Ia juga turut mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara Ronald Tannur di persidangan. Zarof Ricar akhirnya ditangkap di Bali pada akhir Oktober 2024.
Kejagung kemudian juga menangkap hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS). Rudi ditangkap atas perannya sebagai mantan Ketua PN Surabaya.
Zarof Ricar yang memperkenalkan Lisa Rachmat dengan Rudi Suparmono. Lalu Lisa dan Rudi bersama-sama menentukan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur. Penyidik juga menemukan bukti adanya penyerahan uang Rp.6 miliar dari Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar.
Temuan Rp 1 Triliun
Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam penggeledahan ditemukan uang tunai dari berbagai pecahan asing, yang ditotal mencapai Rp 951 miliar. Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik juga menemukan timbunan logam mulia berupa emas batangan seberat total 51 Kilogram (Kg) atau sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut hingga saat ini dalam penyitaan oleh penyidik di Kejagung.
Penyidik Jampidsus, pun melakukan pendalaman atas temuan uang tunai dan emas batangan senilai lebih Rp 1 triliun tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar tersebut diakui sebagai hasil dari ‘pengurusan’ banyak perkara di lingkungan peradilan.
Kepada penyidik, Zarof Ricar mengakui uang dan tumpukan emas tersebut ia kumpulkan dari pengurusan banyak perkara sejak 2012. Akan tetapi penyidik belum bersedia membeberkan timbunan uang dan emas tersebut dari hasil pengurusan perkara-perkara apa saja.