REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2024, segera berakhir dengan penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkapkan tim penyidikan sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus yang merugikan negara senilai Rp 958 miliar tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menjelaskan, proses penyidikan berjalan saat ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 70 orang saksi. "Dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Bani dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidikan juga sudah melakukan permintaan keterangan para ahli. Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, dan segera ditetapkan agar bisa disampaikan kepada publik.
"Dan dari hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik akan segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2024," ujar Bani.
Terkait dengan proses penyidikan berjalan, kata Bani, penyidik pada Kamis kembali melakukan serangkaian penggeledahan di banyak lokasi terpisah. Tepatnya di Kota Tangerang Selatan dan di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Timur. "Penggeledahan di antaranya dilakukan di PT STM (BDx Data Center), dan Kantor PT AL, dan gudang atau warehouse PT AL, serta penggeledahan di rumah saksi yang terkait dengan perkara tersebut," ucap Bani.
Kejari Jakpus menerbitkan surat perintah penyidikan Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada Kamis (13/3/2025). Sprindik terkait pengusutan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS 2020-2024.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menyampaikan, pengusutan kasus itu menyangkut belanja APBN Rp 958 miliar oleh Kemenkominfo dalam pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan PDSN pada era Menteri Johnny Gerard Plate dan Menteri Budi Arie Setiadi. Kemenkominfo sejak Oktober 2024 berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Proses pengadaan PDSN tersebut dikatakan terjadi penyimpangan. Sehingga, Kejari Jakpus menemukan merugikan keuangan negara. "Bahwa terdapat pejabat-pejabat dari Kominfo yang bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk menetapkan PT AL sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto.
Dari temuan sementara tim penyidikan mengungkap periode pertama kontrak PT AL terkait PDNS melalui pengkondisian senilai Rp 60,37 miliar. Pada 2021 PT AL kembali mendapatkan tender program sama sebesar Rp 102,67 miliar. Dan 2022 PT AL kembali memenangkan tender PDNS sebesar Rp 188,9 miliar.