Jumat 25 Apr 2025 07:51 WIB

Hasto Talangi Rp 1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

Ronny Talapessy membantah mengenai "perintah ibu" merujuk Megawati Soekarnoputri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto disebutkan menalangi uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun diproyeksikan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal sebulan, sebelum terpilih sebagai wakil rakyat.

Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan mantan kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. Percakapan melalui sambungan telepon tersebut diputar jaksa pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga

"Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon," kata Donny membenarkan rekaman percakapan itu setelah diputar dalam persidangan.

Adapun percakapan itu terjadi pada 13 Desember 2019. Dalam rekaman, Saeful menyampaikan kepada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang untuk mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR.

Kendati demikian, Donny mengaku, tidak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap guna mengondisikan Harun Masiku. "Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu," ucap Donny.

Kehadiran Donny di persidangan untuk bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret  Hasto Kristiyanto. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku. Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Riezky adalah peraih suara kedua yang seharusnya menggantikan Nazaruddin.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement