Kamis 24 Apr 2025 19:01 WIB

Negara Bagian AS Ramai-Ramai Gugat Trump, Sebut Perang Tarif Picu Kekacauan Ekonomi

Trump digugat di pengadilan perdagangan internasional AS di New York.

Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping selama KTT pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019.
Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping selama KTT pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Kebijakan perang tarif Presiden AS Donald Trump mendapat perlawanan di dalam negeri AS. Belasan negara bagian Paman Sam menggugat kebijakan tersebut dan meminta putusan tarif Trump yang 'ceroboh dan gila' dihentikan. 

Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum dan telah membawa kekacauan pada ekonomi Amerika. Gugatan hukum menepis klaim bahwa presiden dapat secara sewenang-wenang mengenakan tarif berdasarkan tindakan yang ditujukan untuk keadaan darurat.

Baca Juga

Menuurut laporan the Guardian, belasan negara bagian itu menggugat pemerintahan Trump di pengadilan perdagangan internasional AS di New York pada Rabu. 

Gugatan tersebut mengatakan bahwa kebijakan yang diberlakukan oleh Donald Trump merupakan 'keinginannya sendiri' daripada pelaksanaan kewenangan yang sah.

Gugatan tersebut menantang klaim presiden AS bahwa ia dapat secara sewenang-wenang mengenakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk menyatakan tarif tersebut ilegal, dan untuk memblokir lembaga pemerintah dan petugasnya untuk menegakkannya.

Negara bagian yang tercantum sebagai penggugat dalam gugatan tersebut adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont.

Dalam sebuah rilis, jaksa agung Arizona, Kris Mayes, menyebut skema tarif Trump 'gila'. Ia mengatakan bahwa tidak hanya gegabah secara ekonomi – tetapi juga ilegal.

Jaksa agung Connecticut, William Tong, mengatakan, Tarif Trump yang tidak sesuai hukum dan kacau merupakan pajak besar bagi keluarga di Connecticut dan bencana bagi bisnis dan lapangan kerja Connecticut.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk mengenakan tarif dan bahwa presiden hanya dapat menerapkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional ketika keadaan darurat menimbulkan ancaman yang tak biasa dan luar biasa dari luar negeri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement