REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di PN Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin (14/4/2025). Koordiator Tim TIPU UGM, M Taufiq menjelaskan alasan melakukan gugatan yang sama di PN Solo yang pernah dilakukan di PN Jakarta Pusat.
Dia pun menyangsikan keputusan sebelumnya terkait sekolah Jokowi yang tidak beres. Pun Taufiq menggugat kredibilitas kuasa hukum Jokowi yang melarang pihak-pihak tertentu mempertanyakan ijazah sekolah dan kuliah ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Terus kalau nanti ada yang mengatakan nebis enidem, artinya gugatan ini pernah diputus oleh pengadilan Jakarta Pusat dan ditolak. Dengan alasan kalah atau menang, saya ingin tanya pengacara mana pun, tunjukkan putusan pengadilan yang berbunyi gugatan itu menang, gugatan itu kalah. Gugatan itu bukan sepak bola. Kalau menang skornya berapa nol, kalau kalah minusnya berapa," kata Taufiq saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Taufiq pun menyebut, alasan mengapa kali ini mengajukan gugatan tersebut di PN Solo. Pasalnya, lokasi tersebut dekat dengan rumah Jokowi dan pihak tergugat lainnya. "Pertama-tama Pak Jokowi mendaftar sebagai wali kota, itu dimulai dari kota Solo, otomatis saya mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Solo," katanya.
Menurut Taufiq, inti dari gugatan tersebut adalah apabila Jokowi kalah dalam keabsahan ijazah sekolah dan kuliah, yang bersangkutan harus menanggung utang negara sekitar Rp 7.000 triliun. "Konsekuensi hukumnya segala utang yang dibuat sebagai kepala negara yang hari ini sudah mencapai Rp 7.000 triliun kalau nanti terbukti, Rp 7.000 triliun kalau nanti terbukti palsu otomatis itu tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," ucap Taufiq.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Jokowi jawab soal tudingan ijazah palsu yang kembali menjadi sorotan di media sosial. Salah seorang tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut, tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada kliennya adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.
"Pertama-tama kami tegaskan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar. Ijazah beliau asli dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada, sebagai institusi yang berwenang," kata Yakup saat jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).