Selasa 15 Apr 2025 16:27 WIB

BNN Konsultasikan Isu Legalisasi Ganja dan Kratom, Menteri HAM Menolak Tegas

BNN menilai isu legalisasi ganja dan kartim berhubungan dengan HAM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom berkonsultasi dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyangkut permasalahan narkotika yang berkaitan penegakan HAM. Salah satu pembahasan ialah legalisasi ganja dan kratom.

Marthinus menyebut pertemuan tersebut membahas legalisasi ganja dan kratom dalam rangka keperluan medis atau rekreasi di Indonesia. Apalagi sudah ada negara yang mulai melegalkannya.

Baca Juga

"Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang sangat krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan kratom," kata

Marthinus di Gedung KemenHAM pada Selasa (15/4/2025).

Marthinus mengakui isu legalisasi ganja dan kartim berhubungan dengan HAM. Sehingga, BNN berinisiatif membicarakannya dengan KemenHAM.

"Ini juga ada beberapa elemen yang memungkinkan isu-isu dengan hak asasi terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut," ujar Marthinus.

BNN masih gencar meneliti budidaya dan konsumsi kratom karena belum diatur dalam UU Narkotika. Penelitian serupa dilakukan terhadap ganja dalam hal manfaat medisnya.

"Memang kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja dan kratom ini menarik terus diperbincangkan,” ujar Marthinus.

BNN saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) soal narkotika yang dalam penerapannya bakal berdampak terhadap kebijakan HAM. Sehingga BNN membutuhkan koordinasi antar lembaga.

"Sebagai seorang penegak hukum, kami menghormati HAM, maka kami datang kepada Pak Menteri HAM sebagai salah satu aparat negara yang berhubungan dengan HAM, melakukan pembinaan terhadap hak asasi manusia," ucap Marthinus.

Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menolak tegas tanaman ganja dan kratom. Pigai memandang keduanya mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa.

"Kementerian HAM menolak tegas, itu enggak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional," ujar Pigai.

Pigai menegaskan ganja masuk dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika jenis A ya, golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang," ujar Pigai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement