REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memancing reaksi publik. Dalam edaran itu Gubernur Bali I Wayan Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter.
Atas hal tersebut, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari menganggap hal ini berpotensi melanggar hak konsumen.
"Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, akan berdampak pada hilangnya hak konsumen untuk memilih produk yang akan dikonsumsinya. Padahal, dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu hak Konsumen adalah hak untuk memilih barang," kata Fitrah kepada Republika, Sabtu (12/4/2025).
Fitrah menilai hal ini akan mengurangi variasi produk yang tersedia di pasar. Fitrah mengingatkan konsumen berhak memilih produk sesuai dengan preferensi mereka.
"Ketika pilihan tersebut dibatasi, akan berdampak pada psikologis bahkan ekonomi. Larangan itu membut konsumen harus membeli produk yang lebih mahal dan berat dari segi beban," ujar Fitrah.
Fitrah mengeklaim larangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter membuat konsumen berpotensi mengeluarkan kocek dan tenaga lebih. Sebab mereka akan membeli produk yang lebih mahal dan membawanya secara lebih berat.
"Hal ini tentu menggangu kenyamanan konsumen" ujar Fitrah.
Selain itu, Fitrah menyinggung Pulau Dewata dikenal dengan Pariwisatanya. Menurutnya, konsumen sektor Pariwisata potensial yang akan paling terkena dampaknya, sebab akan kesulitan mencari AMDK yang memudahkan konsumen. Di sisi lain, produk alternatif belum terlalu merata keberadaannya.
"Yang perlu dipastikan selanjutnya dalam implementasi SE ini adalah apakah produk alternatif telah merata, dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen?" ujar Fitrah.
Fitrah juga meminta kebijakan itu tak malah memberatkan salah satu pihak. Oleh karena itu, Fitrah mendorong pemerintah untuk mendengarkan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.
"Ini agar kebijakan yang dihasilkan dapat seimbang, berkelanjutan dan tentunya dapat melindungi konsumen," ujar Fitrah.