Jumat 11 Apr 2025 22:18 WIB

Polisi: Dokter Residen PPDS Lakukan Pemerkosaan Seorang Diri di RSHS Bandung

Polisi menduga tersangka sudah menyiapkan dan membawa obat bius.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusdokkes Mabes Polri, Dokkes Polda Jabar, Inafis dan Puslabfor melakukan olah TKP di ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusdokkes Mabes Polri, Dokkes Polda Jabar, Inafis dan Puslabfor melakukan olah TKP di ruangan di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, dokter residen PPDS Priguna Anugerah Pratama melakukan aksi pemerkosaan seorang diri. Polisi menduga tersangka sudah menyiapkan dan membawa obat bius.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, tidak ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan manajemen rumah sakit dalam kasus tersebut. "Itu kan hanya perorangan, bukan tim. Dokter anastesi ada timnya, tapi ini dia melakukannya seorang diri saja," ucap dia kepada wartawan seusai olah TKP di ruang perawatan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (12/4/2025).

Baca Juga

Ia menyebut, rumah sakit sudah menerapkan standar operasional dengan baik. Akan tetapi, Surawan menyebut tersangka melakukannnya sendiri. "Kalau SOP sudah benar tapi dia kan melakukannya sendiri," kata dia.

Pihaknya juga sedang mengkaji apakah terdapat pelanggaran undang-undang kedokteran dan kesehatan. Ia menambahkan, ruangan yang dipakai untuk memerkosa tidak terkunci dan belum difungsikan. "Kemungkinan (tersangka bawa obat sendiri)," kata dia.

Ia mengaku pihaknya masih mendalami terkait tersangka memperoleh obat-obatan dari mana. Termasuk akan menanyakan kepada dokter tentang efek yang ditimbulkan dari obat-obat tersebut. Surawan menambahkan, penyidik melihat tersangka sudah mempelajari situasi lokasi di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement