REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara mengenai kasus dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP yang diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian itu.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes mengapresiasi tindakan hukum yang sudah diambil terhadap pelaku. Sehingga pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.
Kemenkes juga mengambil langkah konkret terhadap pelaku sebagai sanksi etik. Surat Izin Praktek (SIP) pelaku bakal segera dibatalkan.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," ujar Aji.