REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Presiden ke-7 Republik Indoesia, Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Di mana gugatan perdata bernomor perkara PN SKT-08042025051 dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo itu menuntut ganti rugi sebesar 300 juta rupiah.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto gugatan dilayangkan karena merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. Ia mengatakan gugatan tersebut yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin serta ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
"Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim," kata Sigit, Rabu (9/4/2025).
Pihaknya juga mengatakan mobil listrik yang dipopulerkan oleh Jokowi tersebut sudah ditawarkan ke banyak calon pembeli termasuk dirinya. Oleh sebab itu, dalam gugatan wanprestasi pihaknya mengatakan bahwa kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta atau senilai dengan harga dua unit mobil yang akan ia beli.
"Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan," katanya mengakhiri.