Rabu 09 Apr 2025 16:55 WIB

Tersangka Punya Kelainan Seksual, Terungkap Modus Dokter PPDS Perkosa Kerabat Pasien RSHS

Tersangka berinisial PAP (31 tahun) adalah mahasiswa PPDS Unpad.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Polda Jawa Barat merilis tersangka PAP dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien di lantai 7 RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung, Maret yang lalu. Pelaku saat ini telah ditahan di Polda Jabar.

"Jadi sudah ditahan, tanggal 23 Maret sudah ditangkap," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan terduga pelaku berinisial PAP (31 tahun) yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung. "Dia sedang ambil spesialis anastesi," kata dia.

Polda Jawa Barat mengungkapkan tersangka PAP diduga mengalami kelainan seksual. Mereka pun saat ini tengah berkoordinasi dengan tim psikologi forensik untuk menguatkan hal tersebut.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, kecenderungan pelaku mengalami kelainan dari segi seksual," kata Surawan.

Surawan mengatakan pihaknya juga tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap pelaku yang dilakukan tim psikologi forensik. Hasil tersebut akan menguatkan terkait kecenderungan perilaku seksual pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.

"Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar," kata dia.

Rochmawan menyampaikan lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya," ucap dia.

Setelah itu, Rochmawan mengatakan tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia mengatakan tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.

"Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata dia.

Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.

"Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," kata dia.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement