REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional. Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.
Budi mengamati banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum.
"Sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka," kata Budi dalam keterangan pers pada Rabu (23/4/2025).
Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka.
Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis. Hal ini memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.
Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
"Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir," ujar Budi.