REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, tidak setuju jika kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan korupsi dicabut. Seharusnya kewenangan kejaksaan ditambah bukan malah dihilangkan.
Hal itu disampaikan tokoh Muhammadiyah yang biasa disapa Buya Anwar ini, menanggapi beredarnya draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang di dalamnya akan mencabut kewenangan kejaksaan dalam penyelidikan korupsi.
Buya Anwar tidak setuju kewenangan kejaksaan menyelidiki korupsi dicabut. Ia malahan yakin pihak-pihak yang menginginkan kejaksaan tidak diperbolehkan menyelidiki perkara korupsi adalah orang-orang yang terlibat korupsi atau saaudara/kroninya terlibat korupsi. “Mereka takut korupsinya terbongkar,” kata Buya Anwar.
Dikatakannya, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) jauh lebih gagah dan berani dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung berani mengungkap kasus-kasus besar yang nilai korupsinya hingga triliunan rupiah, seperti kasus timah, impor minyak mentah Pertamina, dan sebagainya.
Tidak hanya angka korupsinya yang besar. Kejaksaan juga mulai berani menangkap dan menahan pejabat hingga menteri yang terlibat di sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya.“Kalau dulu, KPK gagah memberantas korupsi, kejaksaan melempem. Sekarang Kejaksaan paling gagah dalam memberantas korupsi, KPK-nya melempem,” ungkap Buya Anwar.
Jika kinerja KPK masih seperti sekarang, Buya Anwar menyarankan dibubarkan saja. “Biarkan saja kejaksaan yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi tersebut secara mutlak. Kalau kinerja KPK seperti itu untuk apa KPK dibentuk? menghabiskan uang saja,” kata tokoh yang sangat dihormati di Muhammadiyah ini.
Dalam pengamatannya, KPK tidak banyak menangani perkara-perkara dengan kerugian negara besar. Malahan, menurut Buya Anwar, perkara yang ditan gani KPK banyak dicurigai sebagai hal politis, karena merupakan pesanan pihak-pihak tertentu.
“Saya terus terang mengapresiasi kepada Jaksa Agung dan kejaksaan yang telah berhasil membongkar super mega korupsi. Mudah-mudahan kejaksaan bisa melanjutkan pekerjaannya secara lebih baik lagi,” papar Buya Anwar.