Kamis 20 Mar 2025 14:14 WIB

Pakar Sebut Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Perkara Korupsi

Ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP.

Foto ilustrasi gedung utama Kejaksaan Agung,
Foto: Prayogi/Republika
Foto ilustrasi gedung utama Kejaksaan Agung,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi, merupakan bentuk pembegalan di Penjelasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini Pembegalan di PEnjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan kejaksaan di diktum, penjelasan.  Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) dan Penjelasan itu malahan tidak jelas.  Fungsi Penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak jelas,” paparnya.

Dijelaskannya, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang sudah melakukan penyidikan yang diatur dalam UU yang bersangkutan. “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam Penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” kata pengajar di kampus Unsoed Purwokeerto ini.

Bagi Hibnu, dengan pertimbangan dominus litis ataupun redistrbusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari politik hukum. “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” paparnya.

Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru di draft Penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dijelaskannya,  selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS. 

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. “Artinya sebetuknya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada,  putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” papar Hibnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement