REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa KPK membantah kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk politisasi hukum. Jaksa KPK bersikukuh penanganan kasus Hasto tergolong upaya penegakan umum.
Hal tersebut dikatakan Jaksa KPK ketika membacakan jawaban atas eksepsi Hasto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/3/2025).
"Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum. Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan," kata Jaksa KPK dalam sidang tersebut.
Jaksa KPK memandang munculnya dugaan unsur politik dalam penanganan perkara ini hanya asumsi Hasto dan penasihat hukumnya semata. Jaksa KPK menjamin penanganan kasus Hasto sebagai penegakan hukum.
"Penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP," ujar Jaksa KPK.
Oleh karena itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Hasto dan kuasa hukumnya. Sebab eksepsi itu tak punya dasar kuat. "Dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ujar JPU KPK.