Kamis 19 Jun 2025 13:50 WIB

Hasto Susun Pleidoi Gunakan AI

Hasto mempelajari filosofi AI selama menjalani tahanan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tengah menyusun pleidoi dalam persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang dihadapinya. Hasto mengaku akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penyusunan pleidoi.

Hal itu disampaikan Hasto dalam surat yang dibacakan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Hasto mengungkapkan selama menjalani tahanan KPK terus menulis dan mempelajari filosofi AI.

Baca Juga

"Kami ingin menyajikan pledoi yang bukan sekadar argumen hukum biasa, tetapi juga memadukan teknologi terkini yang dapat memperkuat dan mengkaji fakta-fakta secara objektif dan sistematis,” kata Romli saat membacakan surat tersebut pada Kamis (19/6/2025).

Hasto mengklaim pledoinya nanti akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggabungkan AI dengan fakta-fakta persidangan serta nilai-nilai falsafah hukum dan moralitas hukum.

"Dalam hal ini, penggunaan AI akan memperkuat validitas pledoi dan mengantisipasi potensi manipulasi fakta atau asumsi sepihak," ujar Guntur.

Rencana ini sekaligus menjadi bentuk inovasi dalam dunia hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya menghadirkan keadilan berbasis bukti yang lebih transparan dan akurat. Hasto berharap penggunaan AI dapat membantu menguraikan data dan keterangan saksi, menilai konsistensi fakta, serta membangun argumen yang kuat berdasarkan analisis mendalam.

Guntur juga menegaskan persidangan selama ini belum menghadirkan fakta baru yang memberatkan Hasto. "Sebaliknya, banyak keterangan yang justru menguatkan posisi Sekjen PDI Perjuangan," ujar Guntur.

Di luar strategi hukum, Hasto menegaskan kepercayaannya pada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan adil berdasarkan fakta persidangan dan putusan hukum terdahulu.

"Pleidoi ini menjadi salah satu langkah final dalam membuktikan ketidakbersalahannya," ujar Guntur membacakan surat Hasto.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement