Kamis 27 Mar 2025 06:25 WIB

Satpol PP DKI Pelototi Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Konvoi saat menjelang buka puasa, setelah Tarawih atau menjelang sahur diantisipasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.
Foto: Antara/Lifia Mawaddah Putri
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menginstruksikan seluruh anak buahnya untuk mengantisipasi potensi gangguan ketentraman di Jakarta menjelang libur Lebaran 2025. Salah satu tindakan Satpol PP DKI adalah memantau rumah yang ditinggal mudik.

Satriadi menyebut, beberapa hal utama yang perlu menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap keberadaan pengemis, manusia gerobak, serta manusia karung yang biasa marak memanfaatkan situasi saat bulan Ramadhan. Kemudian permasalahan aktivitas konvoi saat menjelang buka puasa, setelah Tarawih atau menjelang sahur yang berpotensi terjadi gesekan atau tawuran.

Baca Juga

Kemudian pengawasan operasional usaha hiburan dan pariwisata selama bulan Ramadhan yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata. Satriadi menyebut Satpol PP Jakarta bakal mengambil sejumlah tindakan atas semua potensi rawan tersebut.

Pertama, operasi Penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan fokus pengemis, manusia gerobak, pekerja seks komersial, dan cosplay. "Kedua, penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa sesuai izin. Kami fokus Penjualan Minol di Kawasan pemukiman yang meresahkan masyarakat maupun diduga tidak berizin," kata Satriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Ketiga, Satpol PP DKI akan patroli penjualan petasan. Sebab, penjual petasan berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan serta berpotensi membahayakan masyarakat. "Kami juga patroli antisipasi ganguan trantibum saur on the road, bukber dan tawuran," ucap Satriadi.

Berikutnya, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi ancaman keamanan terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik. "Waktu pelaksanaan perkiraan H-7 sampai dengan H+7 Idul Fitri dan Libur Cuti Bersama," ujar Satriadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement