Kamis 20 Mar 2025 13:48 WIB

Tarif PAM Naik Hingga 71 Persen, Penghuni Apartemen Mengeluh

Kenaikan tarif air bersih untuk para penghuni apartemen meningkat sekitar 71 persen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Sebanyak 500 lebih warga hunian dari apartemen kelolaan Inner City Management (ICM) yang ada di Kawasan Podomoro City Jakarta Barat mengikuti upacara HUT ke-79 RI, di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Foto: Dok Republika
Sebanyak 500 lebih warga hunian dari apartemen kelolaan Inner City Management (ICM) yang ada di Kawasan Podomoro City Jakarta Barat mengikuti upacara HUT ke-79 RI, di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) mengeluhkan kenaikan tarif PAM Jaya yang berlaku mulai tahun ini. Pasalnya, kenaikan tarif air bersih untuk para penghuni apartemen meningkat sekitar 71 persen ketika air yang digunakan melebihi 20 meter kubik.

Ketua Umum Aperssi Ibnu Tadji menilai, pengelompokan terhadap apartemen atau kondominium sebagai pelanggan PAM sangatlah tidak tepat. Pasalnya, tarif apartemen atau kondominium disamakan dengan niaga dan industri besar. Padahal, kegunaan apartemen atau kondominium adalah untuk hunian, bukan komersial.

Baca Juga

"Apartemen itu dikelompokkan dalam bangunan komersial. Padahal, dalam UUD rumah itu berfungsi untuk kebutuhan sosial. Itu sangat bertentangan," kata dia saat konferensi pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2025).

Ia menegaskan, air merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Karena itu, tarif air untuk keperluan rumah tangga tidak bisa dikelompokkan ke komersial.

Ibnu menambahkan, dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, apartemen dan kondominuim dibedakan dari rumah susun. Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tidak ada nomenklatur apartemen atau kondominium.

"Istilah pengelompokan yang tidak sesuai dengan nomenklatur perundang-undangan membingungkan masyarakat rumah susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait Rumah Susun,” ujar dia.

Ibnu menambahkan, pihaknya juga menerima banyak keluhan dari para penghuni apartemen akibat diberlakunnya penyesuaian tarif air minum sejak Januari 2025. Menurut dia, banyak penghuni apartemen yang sangat keberatan akibat adanya kenaikan tarif.

“Kami menerima banyak pertanyaan dan keluhan dari penghuni rumah susun di berbagai wilayah Jakarta. Penyesuaian tarif air minum ini sangat membebani perekonomian mereka, karena itu Keputusan Gubernur yang dianggap sepihak ini perlu segera direvisi,” ujar Ibnu.

Karena itu, ia mengimbau Gubernur Jakarta dapat segera melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, rumah susun atau apartemen dapat dikelompokkan sebagai fungsi sosial atau tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial.

Diketahui, tarif air PAM Jaya untuk penghuni apartemen atau kondominium adalah Rp 12.550 per meter kubik (m3) untuk pemakaian dari 0 m3 hingga 10 m3, atau tak berubah dibandingkan tarif sebelum kenaikan. Sementara untuk pemakaian 11-20 m3, akan diberlakukan tarif progresif Rp 17.500 per m3. Sedangkan untuk pemakaian lebih dari 20 m3, penghuni apartemen akan dikenakan tarif progresif Rp 21.500 per m3.

Tarif yang berlaku untuk penghuni apartemen atau kondominium itu masuk dalam kelompok pelanggan III. Adapun tarif untuk penghuni apartemen atau kondominium itu disamakan dengan tarif untuk niaga atau industri besar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement