Kamis 20 Mar 2025 11:37 WIB

Sebut Jokowi Kirim Utusan Agar tak Dipecat, Deddy Sitorus Dilaporkan ke MKD

Laporan terhadap Deddy dinilai sebagai pembelajaran buat mereka yang menyerang Jokowi

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus.
Foto: Dok DPR
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum "Rampai Nusantara" Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai. Utusan itu juga disebut meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

Baca Juga

"Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD," kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement