REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memperkenalkan platform Rapor Pendidikan yang menyajikan hasil evaluasi sistem pendidikan secara menyeluruh. Mu'ti berharap platform berbasis data itu menjadi rujukan pengembangan pendidikan nasional.
Platform ini memberikan gambaran kondisi pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan, serta telah terintegrasi dengan indikator kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Mu’ti, menyampaikan Rapor Pendidikan Tahun 2022-2024 merupakan penghimpunan data pendidikan melalui berbagai mekanisme.
"Diharapkan dengan Rapor Pendidikan ini, kita dapat memiliki peta pendidikan, khususnya terkait mutu layanan pendidikan di berbagai bidang. Mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan atau bahan evaluasi bagi kita dalam melakukan perbaikan pada masa-masa yang akan datang,” kata Mu'ti di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (18/3).
Mu'ti mengatakan Rapor Pendidikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi SPM Pendidikan yang merupakan bagian dari rencana strategis pengembangan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Toni Toharudin, menguraikan Rapor Pendidikan merupakan sumber data utama penjaminan mutu karena menampilkan kondisi layanan pendidikan di tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan. Pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam penjaminan mutu ini terbagi menjadi 1) sistem penjaminan mutu internal melalui proses evaluasi dini; dan 2) sistem penjaminan mutu eksternal melalui penilaian berbagai pemangku kepentingan.
“Muatan dari sistem penjaminan mutu ini adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Toni.
Rapor Pendidikan menyajikan data Asesmen Nasional (AN) dan berbagai data pendidikan lainnya. Salah satu instrumennya adalah Asesmen Kompetensi Minimun (AKM) yang mengukur capaian murid dalam literasi dan numerasi. Berdasarkan data AN, terdapat peningkatan proporsi murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi selama tahun 2022 hingga 2024.