REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan update terkini mengenai hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan pemerintah. Hasanuddin menyebut adanya perubahan klausul pasal 53 terkait batas usia pensiun.
Mulanya, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
"Dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Hasanuddin menjelaskan batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan bahwa Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun. Sedangkan Perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun.
"Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 (tahun)," ujar Hasanuddin.
Tapi Hasanuddin menyebut ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun.
"Dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden," ujar Hasanuddin.
Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," ucap Hasanuddin.
Dengan revisi ini, Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
"Yang penting jangan sampai mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah," ujar dia.