Selasa 18 Mar 2025 11:32 WIB

TB Hasanuddin Klaim Peran Tentara di KKP dan Narkoba Dihapus dalam RUU TNI, Ini Detailnya

Pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.
Foto: Dok DPR
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, terdapat dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47 dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/202) malam. Perubahan itu membuat peran TNI di urusan kelautan dan narkotika dihapuskan.

Hasanuddin menjelaskan, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Tapi kini ada perubahan dengan tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Sedangkan perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004 prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Tapi dalam RUU terbaru perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga. Adapun sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujar politikus PDIP itu.

Hasanuddin mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut. "Sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI," ujar Hasanuddin.

Berikut rincian aturan yang dimaksud Hasanuddin:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement