REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3).
Menurut dia, rencana RUU TNI yang akan menjadi agenda rapat paripurna besok hanya tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada hari Rabu ini.
"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Diungkapkan pula bahwa masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3) yang sebelumnya direncanakan pada Jumat (22/3). Dengan begitu, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang akan digelar pada Selasa (25/3).
Di samping itu, dia menilai bahwa timbulnya pro dan kontra atas RUU tersebut merupakan hal lumrah.
Menurut Dave, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan terkait TNI di jabatan sipil karena kemunculan RUU TNI itu justru membatasi.
"Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum itu tetap akan berjalan," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini.