Ahad 16 Mar 2025 19:07 WIB

TNI Klaim Penempatan Prajurit di Kementerian/Lembaga dalam RUU TNI Diatur Ketat

RUU TNI diklaim bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).
Foto: Republika.co.id
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengeklaim, mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (16/3/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," ujarnya.

Dia mengeklaim, RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Di mana, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement