REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025). Eksepsi itu dibacakan sesaat setelah jaksa menuntaskan pembacaan surat dakwaan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan sembilan poin dalam eksepsi. Pada intinya, Tom Lembong merasa tak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Berikut ini sembilan poin eksepsi Tom Lembong:
1. Menerima dan mengabulkan
Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Thomas Trikasih Lembong untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-
06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel).
4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-
06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 batal demi hukum (Nietig van Rechtswege).
5. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-
06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard
6. Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan.
7. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan
8. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan
nama baik dan kedudukan hukum Terdakwa sesuai dengan harkat
dan martabat Terdakwa.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal tersebut dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.